Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memangkas uang muka atau Down Payment (DP) kendaraan menjadi 0%. Apakah aturan itu bisa membuat pasar mobil 'meledak'?
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani mengatakan, pelonggaran DP tidak berlaku sama rata. DP 0% hanya bisa diberikan kepada nasabah tertentu.
OJK berencana memberikan pelonggaran aturan pemberian kredit kendaraan bermotor oleh multifinance. Rencananya, OJK memberikan DP 0% dengan syarat tertentu.