detikNews
KPK Bisa Usut Gratifikasi Seks
Di Singapura, gratifikasi dalam bentuk jasa termasuk seks sudah diatur dalam UU. Pimpinan KPK menilai seharusnya gratifikasi seks juga bisa dicantumkan dalam undang-undang untuk menunjang pembuktian sebuah kasus tindak pidana korupsi.
Selasa, 08 Jan 2013 12:58 WIB







































