Polisi: Laporan Eks Karyawan PT Nestle Tak Ada Unsur Pidana
Perjuangan 245 eks karyawan PT Nestle Indonesia, Waru-Sidoarjo, mendapatkan sisa dana pesangon senilai Rp 50 miliar sepertinya tak akan berhasil. Pasalnya, polisi menilai laporan eks karyawan itu tidak ada unsur pidananya.
Senin, 08 Jun 2009 18:02 WIB







































