Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan kepada pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh atau pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Dirjen Kemnaker, Haiyani Rumondang, menjabarkan sanksi yang akan diterima jika perusahaan tak membayarkan THR kepada buruh atau pekerja sesuai ketentuan.