detikNews
11 Oknum Kopassus Tidak Bisa Dibawa ke Peradilan Koneksitas
Sebelas anggota Kopassus dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penembakan empat tahanan di LP Cebongan beberapa waktu lalu. Peradilan koneksitas dinilai tidak dapat diterapkan dalam kasus tersebut, dan harus di proses di pengadilan militer.
Jumat, 12 Apr 2013 02:03 WIB







































