detikFinance
Punya NJOP di Bawah Rp 200 Juta, Hanya Bayar Pajak Rp 20.000
Dengan tarif progresif NJOP, warga Jakarta yang NJOP-nya di bawah Rp 200 juta, hanya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) maksimal Rp 20.000.
Rabu, 12 Mar 2014 16:40 WIB







































