detikNews
Penahanannya Ditangguhkan, Ahmad Ali Puji Hakim
Hakim PN Makassar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Ahmad Ali. Dia menilai penahanan terhadap dirinya oleh Kejaksaan menyalahi KUHAP.
Kamis, 10 Mei 2007 19:22 WIB







































