JPU Kejari Bandung menuntut Wilda (31) dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta. Wilda terbukti menjadi kurir sabu dengan bukti 0,0160 gram.
Aiptu Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rahmawati divonis hukuman mati. Mereka terbukti mengedarkan sabu sebanyak 22 kg. Vonis itu sesuai tuntutan jaksa.