Phishing kini menjadi 'momok' yang menakutkan bagi para pengguna internet. Pasalnya, phishing semakin lihai melancarkan jurus-jurusnya. Satu dari empat pengguna internet diduga terancam serangan ini.
Keabsahan KTP untuk registrasi kartu prabayar diragukan. Operator juga keberatan jika harus ikut cross check. Kadung terlanjur, paralelkan saja registrasi dengan single identity number (SIN)!
Pengelolaan data yang serampangan, dapat berakibat seseorang berpotensi menjadi 'enemy of the state'. Sebelum bicara Single Identity Number, masyarakat harus kritis terhadap kredibilitas pengelola database-nya.
Ada-ada aja akal para phisher. Segala cara dilakukan guna meraup keuntungan. Termasuk memanfaatkan ajang bergengsi Piala Dunia. Pasalnya banyak phisher menipu dengan e-mail dan situs palsu yang mengatasnamakan FIFA.
Nama organisasi sepakbola dunia, FIFA, dicatut oleh pencuri identitas. Pelaku berusaha memancing korban para gila bola dengan iming-iming menang lotere dari FIFA.
Perusahaan asal Massachusetts, GeoTrust meluncurkan situs pencarian dan toolbar anyar. Aplikasi tersebut mengingatkan pengguna internet untuk selalu waspada jika mengunjungi situs yang dinilai mencurigakan.
Majelis hakim MA akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Abdullah Puteh. Denda Puteh masih ditambah Rp 6,564 miliar.