detikNews
Batalkan Putusan MA, PPP Akan Uji Materi UU Pemilu
Keberatan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) No 15P/HUM/2009 tentang pembatalan penghitungan suara tahap kedua harus ditempuh secara hukum. Pasalnya, MA secara konstitusional memiliki kewenangan menguji peraturan KPU.
Sabtu, 01 Agu 2009 09:22 WIB







































