Eva Susilo Handayani tetap setia menemani ayahnya Irjen (Pol) Djoko Susilo yang disidangkan di Pengadilan Tipikor. Tapi sepanjang sidang tuntutan, Eva tak masuk ke ruang sidang.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum pada KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana tambahan. Hakim dalam putusannya diminta mencabut hak tertentu Djoko.
Tak cuma soal korupsi dalam proyek pengadaan simulator, mantan Kakorlantas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo juga dituntut atas tindak pidana pencucian uang. Jaksa penuntut umum pada KPK menyebut kekayaan Djoko tidak wajar.
Mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo langsung bergegas keluar ruang sidang usai mendengar tuntutan 18 tahun penjara. Djoko menolak mengomentari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.
Tak ada yang berbeda dari raut wajah Irjen (Pol) Djoko Susilo usai dituntut 18 tahun penjara atas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan driving simulator SIM. Djoko tetap tersenyum.
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo dituntut 18 tahun penjara. Djoko dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan driving simulator SIM dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pembacaan berkas tuntutan kasus Irjen Djoko Susilo yang tebalnya hampir tiga ribu halaman sangat memakan waktu. Mantan Kakorlantas Polri yang didakwa korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang itu tampak sesekali memejamkan mata.
Berkas surat tuntutan perkara Irjen Djoko Susilo mencapai 2.934 halaman. Demi efisiensi waktu, maka surat tuntutan setebal itu tidak jaksa bacakan semua, melainkan hanya bagian inti dan analisa yuridis.