Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan upah buruh naik 100% di 2015. Semangat serikat buruh ini bagus, namun buruh juga harus melihat kemampuan pengusaha.
Seperti tak mau kalah dengan pengusaha di Kadin yang membuka posko pengaduan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP), buruh juga melakukan hal yang sama.
Pada bulan November 2012, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2013 sesuai usul Dewan Pengupahan sebesar Rp 2,2 juta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal akan memperjuangkan kenaikan upah buruh minimal 30% setiap tahun atau mencapai 100% pada 2015.
Pihak Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bereaksi terkait ancaman Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan hengkang dari Tripartit Nasional (Tripnas).
Masyarakat bakal menghadapi banyak kenaikan harga barang pada tahun depan. Ini karena para pengusaha mesti menutupi biaya akibat kenaikan bersamaan tarif listrik, harga gas, dan upah buruh tahun depan.