detikNews
Dr Helmi Divonis Seumur Hidup, Pengacara: Tak Sesuai Realitas
Dokter Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Selasa, 07 Agu 2018 17:51 WIB







































