JPU Tuntut Jagal Keputran 9 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus jagal Pasar Keputran, Muhammad Yasin tetap pada pendiriannya. JPU menuntut pria yang memenggal kepala Reginaldy Ratu Buysang dihukum 9 tahun penjara.
Senin, 22 Des 2008 17:09 WIB







































