Polres Metro Jakpus menangkap jaringan narkoba yang beroperasi di tengah pandemi COVID-19. Dari dua kasus, polisi menyita 11 Kg sabu dan 30.000 butir ekstasi.
M Tamzil divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta terkait kasus suap. Dia juga pernah dibui karena korupsi saat menjabat bupati periode sebelumnya.