detikNews
Terima Keppres Pemberhentian, Tumpak Siap 'Naik Gunung' Lagi
Tumpak Hatorangan Panggabean harus meninggalkan jabatan yang disandang selama lima bulan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menyusul diterimanya surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Tumpak hari ini.
Senin, 22 Mar 2010 11:36 WIB







































