detikNews
Djoko Susilo Lolos Hukuman Uang Pengganti Rp 32 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa(3/9), membebaskan Djoko Susilo dari tuntutan membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Bekas Kepala Korlantas Polri itu diganjar hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Rabu, 04 Sep 2013 09:58 WIB







































