Penendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis 10 bulan penjara. Terdakwa juga harus bayar denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.
Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus ditetapkan sebagai tersangka. Hadfana disebut melanggar dua pasal.