Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil jaksa yang menangani kasus Prita Mulyasari (32). Hal itu berkaitan dengan dugaan adanya penambahan pasal 27 ayat (3) UU ITE di luar berkas penyidikan polri.
Akibat mengirim email berisi keluhan pada sebuah rumah sakit, Prita Mulyasari (32) harus ditahan polisi akibat dugaan pencemaran nama baik. Kriminolog UI Erlangga Masdiana menilai penahanan terhadap Prita tidak perlu dilakukan polisi.
Perbuatan Prita Mulyasari (32) yang mengirimkan email berisi keluhan tentang pelayanan RS Omni Internasional kepada teman-temannya belum bisa dikategorikan pelanggaran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena sifatnya keluhan pribadi.
Perdamaian yang ditawarkan keluarga Prita Mulyasari (32) kepada Rumah Sakit Omni Internasional Tangerang, Banten, belum juga dijawab. Penahanan ibu dua anak itu malah diperpanjang hingga 23 Juni.
Pihak keluarga Prita Mulyasari mengaku sudah menawarkan perdamaian kepada RS Omni International, Tangerang, Banten, pekan lalu. Namun, hingga kini belum ada jawaban dari RS tersebut.
Polda Metro Jaya semula hanya menuduh Prita Mulyasari (31) mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International, Tangerang, Banten. Namun, begitu kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan, Prita juga dikenai pasal pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sejak ditahan di LP Wanita Tangerang, Banten, pada 13 Mei lalu, Prita Mulyasari terpisah dari dua buah hatinya, Ranarya (1) dan Ananta (3). Ananta sering menangis menanyakan keberadaan ibunya.
Seorang ibu ditahan di LP Wanita Tangerang dengan tuduhan pencemaran nama baik RS Omni International Tangerang lewat internet. Alhasil, 'penggiat' internet pun ramai-ramai membelanya, termasuk lewat Facebook.
Obrolan hangat di kalangan 'aktivis' internet saat ini adalah Prita Mulyasari. Ibu dua anak yang masih kecil-kecil itu ditahan di LP Wanita Tangerang dengan tuduhan pencemaran nama baik RS Omni International Tangerang lewat internet.