MK memutuskan melarang calon anggota DPD rangkap posisi sebagai pengurus parpol. Belakangan, beredar surat DPD menyerukan untuk meninjau kembali keberadaan MK.
Gugatan Habib Ali-Tanty Prasetyaningrum ditolak oleh MK. KPU Kota Tegal akan segera menetapkan calon pasangan peraih suara terbanyak sebagai paslon terpilih.
MK menganggap pernyataan Wapres JK yang meminta uji materi syarat cawapres segera diputuskan sebagai hal wajar. Menurut MK, harapan JK bukanlah intervensi.
Perindo menggugat syarat cawapres agar tidak perlu dibatasi dan belakangan JK menjadi pihak terkait. Kenegarawanan JK dipertanyakan. Bagaimana nasib JK di MK?