detikNews
Pangeran Palsu Tahiti Dipenjara 14 Tahun Atas Penggelapan Dana Rp 161 M
Seorang pria mengaku pangeran Tahiti divonis 14 tahun penjara oleh pengadilan Australia. Pria ini menilep uang 16 juta dolar Australia (Rp 161 miliar) dari Departemen Kesehatan Australia.
Selasa, 19 Mar 2013 15:14 WIB







































