detikFinance
Arcandra: Aturan Baru, Eksplorasi Migas Tak Kena Pajak
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 27 Tahun 2017 sebagai revisi atas PP Nomor 79 Tahun 2010. Eksplorasi dan eksploitasi migas bebas dari berbagai pajak.
Rabu, 05 Jul 2017 18:24 WIB







































