Pemerintah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020. Dalam aturan baru, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial.
Pemerintah menganggap bahwa social commerce dapat menimbulkan dampak negatif terhadap produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Betulkan demikian?