Pemerintah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 % mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor mewah masuk kategori tersebut.
Kementerian Perekonomian menjelaskan stagnasi penjualan mobil di Indonesia akibat harga tinggi dan pendapatan rendah. Upaya pemulihan sedang dijalankan.