Sebanyak 38 terdakwa kejahatan siber diadili di PN Denpasar. Jaksa menuntut mayoritas dengan hukuman 1,5 tahun penjara terkait scam data pribadi via Telegram.
Sebanyak 2.117 WNI meminta dipulangkan dari Kamboja setelah razia penipuan daring. KBRI berupaya percepat proses kepulangan dan imbau WNI untuk waspada.
Modus penipuan digital semakin beragam, terutama bagi pengguna dompet digital. DANA hadir dengan fitur Scam Checker untuk melindungi pengguna dari penipuan.