Bekas Kepala BPN Sumbawa, Subhan, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait korupsi pembelian lahan MXGP di Sumbawa. Kerugian negara Rp 6,7 miliar.
Mantan Kepala BPN Subhan diperiksa Kejati NTB terkait gratifikasi dalam kasus korupsi pengadaan lahan Sirkuit MXGP Samota. Penyidikan masih berlangsung.