OJK mencatat masih ada banyak perusahaan financial technology peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) dengan tingkat kredit macet yang tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar penyelenggara jasa pinjaman online (pinjol) alias fintech peer-to-peer lending. Berikut daftar lengkapnya.