Batas waktu pelaporan SPT diperpanjang. Kini, batas pelaporan SPT tahun pajak 2024 adalah 11 April 2025 dari yang sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Maret 2025.
Warga negara dengan NPWP wajib lapor SPT Tahunan. Keterlambatan dapat berakibat sanksi administratif hingga pidana. Laporkan tepat waktu untuk hindari risiko.