Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung dan 8 bulan penjara kasus kerumunan di Petamburan. Berikut perjalanan kasusnya.
POM TNI AU menahan dua orang prajurit TNI AU, berinisial RF dan IG. Keduanya diduga terlibat kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina setelah pulang dari AS.
Selebgram Rachel Vennya divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan, dan tidak ditahan. Berikut fakta-fakta tentang persidangan Rachel Vennya.
Ovelina Pratiwi yang membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur dari karantina telah bersalah. Ovelina merupakan pegawai di Setjen DPR RI.