Polres Malang menegaskan pesan tentang penggerebekan UD Widodo adalah hoaks lama dari 2017. Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi tanpa sumber jelas.
M Sahnan, ustaz ponpes di Sumenep divonis 20 tahun bui dan kebiri kimia karena memperkosa 8 santri. Ia juga dapat hukuman tambahan agar diumumkan di media.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep, Jawa Timur menjatuhkan hukuman kebiri kimia kepada M Sahnan (51). Ia merupakan ustaz dan ketua yayasan sebuah ponpes.
M Sahnan (51), pengasuh ponpes di Arjasa, Sumenep divonis 20 tahun bui plus kebiri kimia selama 2 tahun. Hakim menilai, ia terbukti cabuli-perkosa 8 santrinya.