Kemenperin menyebut barang yang diekspor maupun impor seharusnya sudah terpasang alat deteksi paparan radioaktif. Namun alat tersebut sudah tak berfungsi.
Kemenperin sedang menyiapkan regulasi yang akan mewajibkan para pelaku industri mengecek dan melaporkan potensi paparan radiasi radioaktif di kawasan usahanya.