Polisi menghentikan penyidikan Rismon Sianipar dalam kasus ijazah palsu Jokowi setelah permintaan maaf diterima. Lima tersangka lainnya masih diproses.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan menerima permohonan maaf Rismon Sianipar, tersangka kasus tudingan ijazah palsu. Bagaimana soal restorative justice?
Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak menerima gugatan terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut dilayangkan Citizen Lawsuit (CLS).
Polisi hentikan penyidikan 3 tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, sementara lima tersangka lainnya tetap dilanjutkan ke pengadilan. Proses keadilan berlanjut.