Penyidik OJK juga sudah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada JPU, dan pada 29 Juni berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21).
Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan alasan menganggap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan strategi kejahatan kerah putih atau white collar crime.