detikSumut
22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 43 M Dimusnahkan di Lhokseumawe
Bea Cukai memusnahkan 22,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp 43,02 miliar. Pemusnahan dilakukan di Lhokseumawe dengan teknologi modern.
1 jam yang lalu







































