AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan dalam kasus obstruction of justice penanganan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Permohonan itu ditolak hakim.
Kombes Agus Nurpatria tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
AKP Irfan tak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa soal perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Dia menilai dakwaan jaksa sesuai syarat formil-materiil.
Jaksa meminta hakim menolak praperadilan AKP Irfan Widyanto yang meminta dibebaskan dari tahanan terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
AKP Irfan Widyanto mengajukan praperadilan kasus obstruction of justice penanganan pembunuhan Brigadir Yosua. Dia minta majelis hakim membebaskan dari tahanan.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan bicara betapa mengerikannya seorang berpangkat Kombes di Biro Paminal Divisi Propam Polri.