Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan.
Habib Bahar bin Smith absen dari pemeriksaan sebagai tersangka penganiayaan. Tim advokasi minta penjadwalan ulang karena kesibukan. Penyidikan masih berlanjut.
Pendakwah Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan. Kuasa hukumnya mengaku kaget dan belum menerima surat resmi dari polisi.
Polres Metro Tangerang Kota menjadwalkan pemeriksaan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan. Kehadirannya masih ditunggu untuk proses hukum.