Perusahaan raksasa e-commerce asal Korea Selatan, Coupang, mengumumkan kompensasi senilai 1,69 triliun won atau sekitar US$ 1,18 miliar atau Rp 19,70 triliun.
Satpas Polres Mojokerto luncurkan E-SIM, mempermudah pemohon mengisi formulir SIM via ponsel. Proses pendaftaran jadi cepat, efisien, dan tanpa percaloan.
e-Commerce kini sudah melarang penjualan pakaian bekas impor ilegal atau thrifting. Hal ini sejalan dengan instruksi dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.