KPK menetapkan dua Direktur LPEI sebagai tersangka korupsi pemberian kredit. Keduanya disebut menggunakan kode 'uang zakat' untuk mendapatkan fee dari debitur.
KPK mengatakan perkiraan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp 1 triliun.
KPK mengungkap perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPEI yang dilimpahkan oleh Kejagung. KPK kini masih menunggu hitungan kerugian dari BPKP.