Christiano divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 12 juta atas kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericko. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU.
Majelis hakim pada PN Sleman menjatuhkan vonis 14 bulan penjara terhadap Christiano Tarigan yang menabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi, hingga tewas.
Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Christiano Tarigan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM. Sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.