Keterbatasan indikator ekonomi dalam merepresentasikan tingkat kesejahteraan masyarakat meningkatkan perhatian dunia terhadap aspek sosial dalam pembangunan.
Akhirnya Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) melalui SK No 561/Kep.983-Yanbangsos/2019. SK ini mencabut SE sebelumnya.
Gubernur Ridwan Kamil belum lama ini telah membuat keputusan dengan menetapkan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) melalui surat edaran. Hal ini diprootes