Kendati senjata dan proyektil yang dipakai 13 Marinir telah diserahkan, namun hingga kini Labfor Mabes Polri di Polda Jatim belum melakukan uji balistik.
Guna membuktikan kebenaran, apakah 4 warga Pasuruan tewas ditembak secara langsung atau pantulan, perlu pembuktian ilmiah. Salah satunya, uji balistik.
Langkah Panglima TNI untuk melakukan uji balistik terhadap senjata anggota Marinir dalam kasus Pasuruan didukung sejumlah LSM. Uji balistik harus dilakukan secara ilmiah.
Tim dokter kesulitan mengeluarkan serpihan proyektil di tubuh Erwanto, korban insiden Pasuruan. Makanya dokter sengaja menyisakan 3 serpihan proyektil di tubuhnnya.
Pomal menyerahkan barang bukti 12 senjata serta serpihan peluru ke Labfor Polri. Senjata ini digunakan Marinir menembaki warga Desa Alas Tlogo, Pasuruan.
DPR menilai penembakan warga Pasuruan, oleh anggota Marinir merupakan pelanggaran hukum. DPR meminta personel TNI tidak membawa senjata di luar tugas utama.