Nyatakan Bersalah, JPU Kembalikan Bocah Penyengat Lebah ke Ortu
Setelah dua kali ditunda, sidang kasus bocah penyengat lebah akhirnya digelar. Dalam sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutriadi Yahya, menyatakan terdakwa dianggap bersalah karena telah melakukan penganiayaan.
Senin, 01 Feb 2010 12:15 WIB







































