detikNews
Dinilai Tak Patuhi Konstitusi, Presiden Digugat Buruh ke MK
11 Orang anggota serikat buruh Indonesia, meminta MK, menyatakan Presiden SBY tidak menjalankan dan tidak patuh terhadap Pasal 34 UUD 1945, dan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN. Permintaan mereka tersebut terdapat dalam permohonan uji materi UU Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek di MK.
Senin, 24 Jan 2011 18:03 WIB







































