detikNews
PK Dikabulkan MA, Kemat dan David akan Segera Bebas
PK Imam Khambali alias Kemat dan David Eko Priyanto korban salah hukum pembunuhan Asrori di kebun tebu, Jombang, Jatim, dikabulkan MA. Kemat dan David pun akan segera dibebaskan.
Rabu, 03 Des 2008 19:30 WIB







































