Seorang lansia di Padangsidimpuan, Sumut, ditangkap polisi. Pria berinisial AH (56) itu ditangkap karena diduga memperkosa gadis berusia 19 tahun hingga hamil.
A mengaku mendapat Rp 20 juta sejak menjual para remaja kepada Medlin, pada Februari 2020. Sementara para remaja itu diberi Rp 2 juta tiap kali malayani Medlin.
Bertrand Antolin akhirnya bisa berpanas lega, karena pelaku pelecehan adiknya sudah ketemu. Hal itu disampaikan Bertrand Antolin lewat Instagram miliknya.