detikNews
Pasang BTS Sembarangan, Indosat Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 400 juta
PT Indosat Tbk menelan kekalahan dari warga bekasi bernama Cartje B Talahatu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perusahaan telekomunikasi itu divonis membayar uang Rp 400 juta yang diperuntukan untuk membeli rumah dan tanah milik Cartje.
Kamis, 06 Feb 2014 23:21 WIB







































