PT KAI mengumumkan penumpang kereta api jarak jauh yang hendak menuju Jakarta ataupun yang hendak meninggalkan Jakarta tak perlu lagi mengantongi SIKM.
Calon penumpang bisa lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dari dan ke DKI Jakarta. Sebab, syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta ditiadakan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan persyaratan surat izin keluar-masuk (SIKM) di tengah pandemi. Bagaimana efeknya ke penggunaan KA jarak jauh?