detikNews
RCTI, Kompas, Warta Kota Menang Atas Raymond
Gugatan Raymond Tedy terhadap 3 media yaitu RCTI, Kompas dan Warta Kota di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) ditolak hakim. Raymond diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.061.000.
Selasa, 22 Jun 2010 14:44 WIB







































