Selama ini banyak masyarakat yang mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) setelah keluar kerja atau terkena PHK. Ini dinilai sebagai pemahaman yang salah.
Perubahan aturan pencairan dana JHT jadi perbincangan di masyarakat. Dalam aturan baru tersebut, dana JHT baru bisa cair 100% setelah peserta berumur 56 tahun.