PPATK menemukan bahwa salah satu penerima transaksi keuangan yang dilakukan oleh karyawan ACT terindikasi berafiliasi dengan organisasi terorisme, Al-Qaeda.
PPATK blokir rekening ACT sejak Rabu (6/7/2022) silam. Hal tersebut dilakukan lantaran banyaknya laporan dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT.